SOALKALSEL.COM, JAKARTA - Kementerian Hukum Republik Indonesia meresmikan sebanyak 2.015 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang tersebar di seluruh desa dan kelurahan se-Provinsi Kalimantan Selatan. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen negara dalam memperluas akses keadilan yang mudah, murah, dan terjangkau hingga ke tingkat desa.
Peresmian Posbankum dilakukan langsung oleh Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, dan dihadiri jajaran Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, termasuk Wakil Gubernur Kalimantan Selatan, serta perwakilan lintas kementerian dan lembaga terkait. Kegiatan berlangsung di Banjarbaru, Jumat (30/1/2026).
“Alhamdulillah, hari ini kami bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, termasuk Pak Wakil Gubernur, meresmikan 2.015 Pos Bantuan Hukum yang dapat diakses masyarakat di seluruh desa dan kelurahan se-Kalimantan Selatan. Ini merupakan hasil kolaborasi lintas kementerian,” ujar Supratman.
Ia menjelaskan, Posbankum dihadirkan untuk mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat, terutama bagi kelompok rentan dan warga tidak mampu. Layanan ini akan ditangani oleh paralegal, hakim jurudamai, lurah, serta kepala desa yang telah mendapatkan pembekalan.
“Tujuannya adalah memberikan akses keadilan yang lebih mudah dan terjangkau. Layanan Posbankum meliputi konsultasi hukum, mediasi, hingga pendampingan penyelesaian berbagai persoalan hukum,” jelasnya.
Untuk perkara tertentu yang harus diselesaikan melalui jalur litigasi, Posbankum akan menghubungkan masyarakat dengan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) atau Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Di Kalimantan Selatan sendiri terdapat 11 LBH yang siap memberikan pendampingan hukum, dengan biaya yang ditanggung negara bagi masyarakat tidak mampu.
Dalam kesempatan tersebut, Kementerian Hukum RI juga menyerahkan Penghargaan Pembentukan Posbankum kepada pemerintah daerah sebagai bentuk apresiasi atas komitmen mendukung layanan bantuan hukum berbasis desa dan kelurahan.
Adapun sebaran 2.015 Posbankum di Kalimantan Selatan meliputi Kabupaten Hulu Sungai Utara sebanyak 219 Posbankum, Hulu Sungai Tengah 169, Hulu Sungai Selatan 148, Tapin 135, Barito Kuala 201, Kota Banjarmasin 52, Tabalong 131, Balangan 156, Kotabaru 202, Tanah Bumbu 157, Kabupaten Banjar 390, Kota Banjarbaru 20, serta Kabupaten Tanah Laut 135 Posbankum.
Berdasarkan data layanan, terdapat 10 kasus hukum yang paling banyak ditangani Posbankum, di antaranya sengketa tanah, utang piutang, kamtibmas, waris, penganiayaan, perkawinan, pencurian, perjanjian, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), serta perlindungan anak.
Menteri Hukum juga mengajak insan pers untuk turut berperan aktif dalam menyosialisasikan keberadaan dan manfaat Posbankum kepada masyarakat luas.
“Saya berharap rekan-rekan media dapat melihat langsung Posbankum dan mengangkat kisah-kisah suksesnya, terutama proses mediasi dan penyelesaian perkara yang berdampak pada terjaganya harmoni di masyarakat,” pungkasnya.

Posting Komentar