Bupati Barito Kuala Hadiri Rapat Paripurna, Setujui Raperda RTRW 2025-2045

 


SOALKALSEL.COM, BARITO KUALA -
Pemerintah Kabupaten Barito Kuala bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Kuala menggelar Rapat Paripurna ke-6 Masa Sidang II Tahun Sidang 2025–2026 untuk membahas dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Barito Kuala Tahun 2025–2045.


 Rapat ini juga dirangkaikan dengan penyampaian Raperda tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kegiatan berlangsung di Lantai 3 DPRD Kabupaten Barito Kuala pada Rabu (28/1/2026).


Bupati Barito Kuala, H. Bahrul Ilmi, hadir langsung dalam rapat paripurna dan menyampaikan pendapat akhir pemerintah daerah terhadap Raperda yang dibahas. Dalam sambutannya, Bupati menegaskan bahwa Raperda RTRW merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan penataan ruang wilayah yang tertib, terencana, terpadu, dan berkelanjutan.


“Raperda ini merupakan upaya Pemerintah Kabupaten Barito Kuala untuk menata ruang wilayah secara tertib, terencana, terpadu, dan berkelanjutan. Peraturan daerah ini akan menjadi dasar hukum bagi perencanaan dan pengelolaan tata ruang wilayah di Kabupaten Barito Kuala,” ujarnya.


Bupati Bahrul Ilmi juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Barito Kuala atas peran aktif dalam seluruh tahapan pembahasan Raperda.


“Pada kesempatan ini, saya menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Barito Kuala yang telah mencurahkan perhatian dan waktu dalam proses pembentukan rancangan peraturan daerah ini,” ungkapnya.


Bupati menekankan bahwa penetapan Raperda RTRW 2025–2045 memiliki arti strategis bagi arah pembangunan daerah jangka panjang. Dokumen ini diharapkan menjadi pedoman dalam pengendalian pemanfaatan ruang, pengembangan wilayah, serta sinkronisasi pembangunan lintas sektor, sehingga tercipta keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, pelestarian lingkungan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.


Selain persetujuan Raperda RTRW, rapat paripurna juga dirangkaikan dengan penyampaian Raperda Perubahan Kedua Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Bupati menjelaskan bahwa perubahan regulasi ini dilakukan sebagai langkah penyesuaian terhadap dinamika kebijakan nasional dan kebutuhan daerah, guna meningkatkan efektivitas pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).


Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Barito Kuala, Ayu Dyan Liliana Sari, didampingi Wakil Ketua dan Sekretaris DPRD. Turut hadir Sekretaris Daerah, perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para asisten dan staf ahli Bupati, pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), anggota fraksi DPRD, serta tokoh agama dan tokoh masyarakat.


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama