Disperkim Kalsel Gelar Rakor dan Forum Perangkat Daerah 2026, Susun Renja 2027

 


SOALKALSEL.COM, BANJARMASIN - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Kalimantan Selatan menggelar Rapat Koordinasi dan Forum Perangkat Daerah Tahun 2026 di Aula Kantor Disperkim Banjarbaru, Kamis (26/2/2026).


Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam penyusunan dokumen Rencana Kerja (Renja) Tahun 2027 sekaligus menyelaraskan program daerah dengan kebijakan nasional di bidang perumahan dan permukiman.


Kepala Disperkim Kalsel, Rahmiyanti Janoezir, menjelaskan bahwa forum tersebut dilaksanakan sebagai bentuk pemenuhan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah.


“Forum ini merupakan rangkaian penyusunan rencana kerja Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Tahun 2027. Kami memaparkan rencana kerja dan membuka ruang seluas-luasnya untuk menerima saran serta tanggapan dari seluruh pemangku kepentingan,” ujarnya.


Selain itu, kegiatan ini juga diikuti dengan sosialisasi mekanisme pembiayaan perumahan guna memperluas wawasan pengembang dan masyarakat dalam mengakses skema pembiayaan di luar APBN maupun APBD.


Rahmiyanti menegaskan bahwa program perumahan daerah harus selaras dengan program strategis nasional, khususnya Program 3 Juta Rumah yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.


Berdasarkan data 2024, persentase rumah tangga dengan akses hunian layak, terjangkau, dan berkelanjutan di Kalimantan Selatan mencapai 63,40 persen, masih di bawah rata-rata nasional sebesar 68,40 persen. Sementara itu, angka backlog kepemilikan rumah tercatat sebesar 12,98 persen atau sekitar 160 ribu rumah tangga yang belum memiliki rumah.


Sekitar 37 persen rumah tangga juga masih menempati rumah tidak layak huni. Kondisi ini diperparah dengan dinamika di lapangan, termasuk dampak banjir yang rutin terjadi setiap tahun dan mempercepat tingkat kerusakan rumah.


Untuk menjawab tantangan tersebut, Pemprov Kalsel menargetkan peningkatan akses rumah layak menjadi 68,5 persen pada 2027. Empat program prioritas akan dijalankan, yakni peningkatan kualitas rumah tidak layak huni, pengurangan kawasan kumuh, penyediaan prasarana dan sarana permukiman, serta penyediaan dan rehabilitasi rumah terdampak bencana.


Namun demikian, terdapat batasan kewenangan sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, di mana pemerintah provinsi hanya dapat menangani bencana berskala provinsi. Karena itu, kolaborasi lintas sektor dan sinergi antarlevel pemerintahan menjadi kunci keberhasilan.


“Melalui forum ini kita melakukan sinkronisasi, harmonisasi program, sekaligus penyamaan persepsi agar target yang telah ditetapkan dapat tercapai. Kami berharap seluruh peserta dapat berpartisipasi aktif dan membangun komitmen bersama,” pungkasnya.


Dengan penguatan koordinasi, inovasi pembiayaan, serta kolaborasi multipihak, Pemprov Kalimantan Selatan optimistis program perumahan dan kawasan permukiman dapat berjalan selaras dengan kebijakan nasional serta mendorong terwujudnya daerah yang lebih sejahtera.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama