BANJARMASIN, SOALKALSEL.COM- Upaya penegakan hukum perpajakan kembali diperkuat. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) bersama 10 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) melaksanakan penagihan serentak dengan menerbitkan 150 Surat Paksa senilai total Rp47,8 miliar pada Jumat (13/2/2026).
Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut terhadap Wajib Pajak yang belum melunasi kewajibannya meski telah menerima Surat Teguran.
Penagihan dilakukan di dua provinsi, yakni Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah, sebagai bagian dari strategi meningkatkan kepatuhan sekaligus mengamankan penerimaan negara.
Di wilayah Kalimantan Selatan, total 81 Surat Paksa diterbitkan dengan nilai tunggakan Rp29,76 miliar. Rinciannya meliputi KPP Pratama Banjarmasin (15), KPP Pratama Banjarbaru (14), KPP Pratama Barabai (23), KPP Pratama Batulicin (16), KPP Pratama Tanjung (5), serta KPP Madya Banjarmasin (8).
Sementara di Kalimantan Tengah, diterbitkan 69 Surat Paksa dengan nilai Rp18,05 miliar, terdiri dari KPP Pratama Palangka Raya (26), KPP Pratama Sampit (24), KPP Pratama Pangkalan Bun (12), dan KPP Pratama Muara Teweh (7).
Penagihan ini dilaksanakan berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa yang telah diubah melalui UU Nomor 19 Tahun 2000.
Jika setelah penyampaian Surat Paksa Wajib Pajak tetap tidak melunasi kewajiban, DJP akan melanjutkan dengan tindakan hukum berupa penyitaan hingga pelelangan aset sesuai ketentuan.
Kepala Kanwil DJP Kalselteng, Anton Budhi Setiawan, menegaskan bahwa sebelum menempuh jalur penegakan hukum, pihaknya telah mengedepankan pendekatan persuasif serta memberi ruang bagi Wajib Pajak untuk melunasi kewajibannya.
“Kami mengimbau seluruh Wajib Pajak agar membayar pajak tepat waktu agar terhindar dari sanksi administratif maupun tindakan penagihan. Kepatuhan pajak adalah fondasi penting untuk menjaga penerimaan negara dan mendukung pembangunan nasional,” ujarnya.
Selain menindak Wajib Pajak yang menunggak, langkah ini juga menjadi wujud keadilan bagi Wajib Pajak yang telah patuh.
DJP menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kolaborasi lintas instansi agar proses penagihan berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai peraturan perundang-undangan. (rls)

Posting Komentar