Kalsel Perkuat Tata Kelola Industri Sawit, Kawal Implementasi Permenperin 32/2024

 


SOALKALSEL.COM, BANJARMASIN – Dinas Perindustrian Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menegaskan komitmennya dalam mengawal implementasi Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Komoditas Turunan Kelapa Sawit. Regulasi tersebut dinilai krusial untuk memperkuat tata kelola industri sawit yang lebih tertib, transparan, dan berkelanjutan.


Kepala Dinas Perindustrian Kalsel, Abdul Rahim, mengatakan kelapa sawit merupakan komoditas strategis nasional yang berkontribusi besar terhadap pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, hingga peningkatan kesejahteraan masyarakat.


“Di Kalimantan Selatan, sektor kelapa sawit menjadi salah satu penggerak utama pertumbuhan industri dan perdagangan sekaligus penyumbang penerimaan daerah. Namun, tantangan global dan domestik menuntut pengelolaan yang lebih tertib, transparan, dan berkelanjutan,” ujarnya di Banjarmasin, Rabu (11/2/2026).


Menurutnya, dinamika pasar internasional serta tuntutan standar keberlanjutan mengharuskan seluruh pemangku kepentingan memiliki pemahaman yang sama terkait klasifikasi dan rantai nilai produk turunan kelapa sawit.


Karena itu, Permenperin 32/2024 menjadi landasan penting dalam pengelompokan komoditas sawit yang jelas, terukur, dan adaptif terhadap perkembangan industri.


Regulasi tersebut memberikan kerangka klasifikasi komprehensif dari hulu hingga hilir. Dengan klasifikasi yang baku, pelaku usaha mendapatkan kepastian dalam aspek perizinan, pelaporan, hingga pengembangan usaha.


“Selama ini industri menunggu bahan bakunya, tetapi kita belum sepenuhnya mengetahui hilirnya ke mana. Artinya, perlu kolaborasi lintas sektor, termasuk dengan perangkat daerah lainnya. Hilirisasi harus kita dorong agar memberikan nilai tambah dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Kalimantan Selatan,” tegas Abdul Rahim.


Ia menambahkan, melalui Seksi Pengawasan dan Pengendalian, Dinas Perindustrian Kalsel kini memiliki acuan seragam dalam melakukan pembinaan dan pengendalian industri. Langkah ini diharapkan mampu menciptakan iklim usaha yang kondusif dan berkeadilan.


Pasca pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) terkait regulasi tersebut, pengawasan dan pemantauan implementasi di lapangan akan terus diperkuat. Pemerintah daerah akan meningkatkan evaluasi terhadap perusahaan-perusahaan sawit agar operasionalnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


“Yang utama bagi kami adalah meningkatkan pengawasan dan evaluasi terhadap perusahaan-perusahaan di Kalimantan Selatan, serta memastikan pelaksanaan usaha mereka sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan,” katanya.


Lebih jauh, Pemprov Kalsel berkomitmen mengawal implementasi Permenperin 32/2024 melalui penguatan koordinasi lintas sektor, peningkatan kapasitas aparatur, serta optimalisasi sistem informasi industri daerah. Kebijakan ini selaras dengan arah pembangunan industri Kalsel yang menekankan hilirisasi, peningkatan nilai tambah, dan prinsip keberlanjutan.


Implementasi regulasi tersebut juga diharapkan terintegrasi dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah (RPJMD), sehingga industri kelapa sawit benar-benar menjadi prioritas pembangunan dan mampu memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.


“Kita harus memperkuat kolaborasi antara dinas terkait, seperti Dinas Perkebunan, Dinas Perdagangan, serta instansi lainnya. Mudah-mudahan kolaborasi ini mampu meningkatkan fiskal daerah dan mendorong industri kelapa sawit yang maju, berdaya saing, dan berkelanjutan,” pungkas Abdul Rahim. (MC Kalsel)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama