BANJARBARU, SOALKALSEL.COM- Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan kembali menorehkan prestasi besar dalam pemberantasan narkotika.
Menjelang Ramadan 1447 H, aparat berhasil menggagalkan peredaran 29,9 kilogram sabu dan 15.056 butir ekstasi jaringan antarprovinsi yang diduga terafiliasi jaringan internasional.
Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers, Selasa (24/2/2026).
Dari tangan seorang kurir berinisial IW (32), polisi menyita sabu seberat 29.944,33 gram serta ekstasi dengan berat bersih 5.767,47 gram. Nilai ekonomis barang haram tersebut ditaksir mencapai Rp68,9 miliar dengan mendapatkan upah sebesar Rp 15 juta per kilogram.
Kabid Humas Polda Kalsel, Adam Erwindi, menyampaikan pernyataan Kapolda Kalsel Rosyanto Yudha Hermawan bahwa kasus ini merupakan salah satu pengungkapan terbesar di awal Ramadan. Jaringan tersebut menghubungkan Kalimantan Tengah–Kalimantan Selatan dan dikendalikan bandar berinisial FP alias M.
Penangkapan IW bermula dari laporan masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan berbasis scientific investigation, tim Ditresnarkoba memastikan keberadaan target dan langsung melakukan penindakan pada Jumat (20/2/2026) sekitar pukul 02.15 Wita.
Saat digeledah, petugas menemukan 30 paket sabu dan tiga paket besar ekstasi yang disembunyikan dalam tas ransel warna oranye.
Sabu dikemas dalam bungkus warna emas berlogo harimau, sementara ribuan pil ekstasi dimasukkan ke dalam kemasan putih berukuran besar. Seluruh barang bukti kemudian diamankan bersama tersangka ke Mapolda Kalsel untuk proses hukum lanjutan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Baktiar Joko Mujiono, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini diperkirakan telah menyelamatkan 164.777 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Selain itu, negara juga terhindar dari potensi biaya rehabilitasi yang mencapai Rp823 miliar lebih.
“Tentunya dampaknya sangat besar jika barang bukti ini sampai beredar. Bukan hanya merusak kesehatan, tapi juga masa depan ribuan anak bangsa,” tegasnya.
Kapolda Kalsel turut mengajak masyarakat menjaga kondusivitas kamtibmas selama Ramadan dengan menjauhi narkoba, balap liar, dan tawuran, serta aktif memberikan informasi kepada kepolisian.
Tersangka IW kini dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman berat.
Polda Kalsel menegaskan komitmennya untuk terus memburu sisa jaringan dan mempersempit ruang gerak peredaran gelap narkotika di Banua, demi melindungi generasi muda dan menjaga masa depan Kalimantan Selatan.

Posting Komentar