JAKARTA, shalokalindonesia.com- Pemerintah menegaskan keseriusannya dalam menjaga keberlangsungan industri media nasional di tengah gempuran konten digital, sekaligus memastikan masyarakat tetap memperoleh informasi yang valid dan dapat dipercaya.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyampaikan bahwa media arus utama memiliki keunggulan melalui kerja ruang redaksi yang mengedepankan verifikasi serta kode etik jurnalistik, berbeda dengan konten yang beredar bebas di platform digital.
Hal itu disampaikannya saat menghadiri Talkshow Spesial 18 Tahun TV One di Jakarta Selatan, Sabtu (14/2/2026).
Menurut Meutya, banjir informasi yang tidak jelas sumbernya berpotensi membuat masyarakat jenuh. Dalam kondisi tersebut, publik akan kembali mencari media yang kredibel karena setiap informasi telah melalui proses penyaringan redaksi.
Ia menambahkan, pemerintah terus mendorong terciptanya kesetaraan regulasi antara media nasional dan platform digital global atau equal playing field, agar ekosistem pers tetap sehat dan berdaya saing.
Sebagai langkah nyata, pemerintah menerbitkan kebijakan publisher rights melalui Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.
Aturan ini mewajibkan platform digital yang memanfaatkan karya jurnalistik untuk memberikan kompensasi kepada perusahaan pers melalui skema kerja sama bisnis.
Meutya menegaskan, kebijakan tersebut tidak menyasar masyarakat sebagai pengguna, melainkan platform yang memperoleh keuntungan ekonomi dari konten jurnalistik.
Dengan penerapan publisher rights, pemerintah berharap hak ekonomi media nasional dapat terlindungi, ruang redaksi tetap berkelanjutan, serta masyarakat terus mendapatkan informasi yang akurat, terverifikasi, dan bertanggung jawab.
(rls)

Posting Komentar