Bupati Kotabaru Larang ASN Live Streaming di Media Sosial Saat Jam Kerja

 


SOALKALSEL.COM, KOTABARU – Pemerintah Kabupaten Kotabaru resmi mengeluarkan surat edaran mengenai penggunaan media sosial bagi aparatur di lingkungan pemerintah daerah.


Surat Edaran Nomor 800.1.6/369/SETDA yang ditandatangani Bupati Kabupaten Kotabaru, Muhammad Rusli, pada 16 Maret 2026 tersebut mengatur penggunaan media sosial oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga kontrak non-ASN selama jam kerja.


Melalui surat edaran itu ditegaskan bahwa ASN dan tenaga kontrak non-ASN dilarang melakukan kegiatan live streaming di media sosial pribadi saat jam kerja. Kebijakan ini diterapkan untuk menjaga disiplin kerja sekaligus meningkatkan profesionalitas aparatur dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.


Meski demikian, penggunaan media sosial tetap diperbolehkan apabila berkaitan langsung dengan tugas kedinasan atau kegiatan resmi instansi.


Selain itu, seluruh aparatur diminta memanfaatkan waktu kerja secara optimal dalam melaksanakan tugas. Pemerintah daerah juga mendorong agar media sosial dimanfaatkan untuk hal-hal positif, seperti penyampaian informasi publik dan publikasi kegiatan pelayanan kepada masyarakat.


Dalam surat edaran tersebut juga ditegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan pembinaan maupun sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Pemerintah Kabupaten Kotabaru berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kedisiplinan aparatur serta menjaga kualitas pelayanan publik di lingkungan pemerintah daerah.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama