Kemenag Terbitkan Panduan Takbiran di Bali Jika Bertepatan dengan Nyepi

 


SOALKALSEL.COM, JAKARTA -
Kementerian Agama Republik Indonesia menerbitkan panduan pelaksanaan takbiran di Bali jika malam takbiran Idulfitri 1447 Hijriah bertepatan dengan Hari Raya Nyepi yang jatuh pada 19 Maret 2026.


Panduan tersebut disusun setelah Kementerian Agama berkoordinasi dengan pemerintah daerah, tokoh agama, serta tokoh masyarakat di Bali.


Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama Thobib Al Asyhar mengatakan panduan ini bertujuan memastikan kedua perayaan keagamaan dapat berlangsung dengan penuh toleransi serta tetap menjaga harmoni kehidupan beragama di Bali.


“Sejak awal kami telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta para tokoh agama di Bali. Prinsipnya, jika memang waktunya bersamaan, kedua perayaan ini tetap dapat dijalankan dengan saling menghormati dan penuh pengertian,” ujar Thobib di Jakarta, Minggu (8/3/2026).


Dalam panduan tersebut disebutkan bahwa umat Islam diperkenankan melaksanakan takbiran di masjid atau musala terdekat dengan berjalan kaki. Pelaksanaan takbiran dilakukan tanpa penggunaan pengeras suara, tanpa menyalakan petasan atau bunyi-bunyian lainnya, serta menggunakan penerangan secukupnya.


Takbiran juga dibatasi waktunya mulai pukul 18.00 WITA hingga pukul 21.00 WITA.


Selain itu, pengamanan dan ketertiban pelaksanaan takbiran menjadi tanggung jawab masing-masing pengurus masjid atau musala dengan tetap berkoordinasi dengan aparat keamanan setempat.


Dalam pelaksanaannya, berbagai unsur masyarakat juga dilibatkan untuk menjaga ketertiban. Prajuru desa adat, pengurus masjid atau musala, pecalang, linmas, serta aparat desa dan kelurahan akan bekerja sama menjaga keamanan pelaksanaan Nyepi maupun kegiatan takbiran di wilayah masing-masing.


Thobib menegaskan bahwa panduan tersebut bersifat khusus dan hanya berlaku di Bali apabila malam takbiran memang bertepatan dengan Hari Raya Nyepi.


“Panduan ini hanya untuk Bali dan jika malam takbiran bersamaan dengan Hari Raya Nyepi. Jika ada yang membuat konten media sosial dengan framing bahwa panduan ini untuk semua daerah, itu tidak benar,” tegasnya.


Panduan ini dituangkan dalam Seruan Bersama yang ditandatangani sejumlah tokoh dan pejabat di Bali, antara lain Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama Bali Ida Pengelingsir Agung Putra Sukahet, Kepala Kanwil Kemenag Bali I Gusti Made Sunartha, Kapolda Bali Daniel Adityajaya, Danrem 163/Wira Satya Ida I Dewa Agung Hadisaputra, serta Gubernur Bali Wayan Koster.


Senada dengan itu, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu I Nengah Duija menyatakan bahwa pedoman tersebut memang disusun khusus untuk Bali. Meski demikian, panduan ini dapat menjadi referensi bagi daerah lain yang memiliki komunitas Hindu jika Idulfitri dan Nyepi terjadi bersamaan.


“Kami berharap masyarakat memahami pedoman ini sebagai bentuk kearifan bersama untuk menjaga kerukunan dan saling menghormati antarumat beragama,” ujarnya.


Kementerian Agama juga mengajak masyarakat untuk menjaga suasana damai dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang menyesatkan di media sosial terkait panduan tersebut.


“Kami mengajak umat beragama untuk tidak mudah terprovokasi. Indonesia memiliki tradisi panjang dalam merawat toleransi. Penyesuaian seperti ini justru menunjukkan kedewasaan kita dalam beragama dan hidup berdampingan,” pungkasnya.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama