Operasi Sikat Intan 2026, Polres Tabalong Ungkap 16 Kasus Tindak Pidana

 



SOALKALSEL.COM, TABALONG - Dalam pelaksanaan Operasi Kepolisian Kewilayahan dengan sandi Operasi Sikat Intan 2026, Polres Tabalong berhasil mengungkap sebanyak 16 kasus tindak pidana di wilayah hukum Kabupaten Tabalong.


Operasi tersebut dilaksanakan selama 14 hari, terhitung sejak 20 Februari hingga 5 Maret 2026.


Kapolres Tabalong Wahyu Ismoyo J. melalui PS Kasi Humas Heri Siswoyo menjelaskan bahwa dari 16 kasus yang diungkap, terdiri atas 10 pelaku non target operasi dan 6 pelaku yang masuk dalam target operasi.


Operasi yang digelar secara intensif tersebut menyasar berbagai bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat.


Kasus yang berhasil diungkap antara lain penipuan dan penggelapan sebanyak dua kasus, pencurian dengan pemberatan dua kasus, pencurian biasa dua kasus, penadahan satu kasus, peredaran narkotika lima kasus, balapan liar, serta satu kasus tindak pidana asusila.


Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa unit sepeda motor, dokumen kendaraan, serta surat perjanjian.


Sementara itu, dalam kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, polisi menyita narkotika golongan I jenis sabu dengan total berat lebih dari satu kilogram. Selain sabu, petugas juga mengamankan timbangan digital, plastik klip, alat hisap, telepon genggam, serta sejumlah uang tunai yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika.


Dalam operasi ini, petugas juga menindak aktivitas balapan liar yang meresahkan masyarakat dengan mengamankan sebanyak 23 unit sepeda motor yang digunakan dalam aksi tersebut.


Secara keseluruhan, Operasi Sikat Intan 2026 menjadi wujud komitmen Polres Tabalong dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif di Kabupaten Tabalong. Penindakan tegas terhadap para pelaku kejahatan diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus meningkatkan rasa aman di tengah masyarakat.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama