SOALKALSEL.COM, BANJARMASIN Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarmasin melakukan penertiban terhadap sejumlah poster, spanduk, banner, dan pamflet ilegal yang dinilai merusak keindahan serta ketertiban kota.
Kegiatan penertiban tersebut dilaksanakan sejak 1 Maret hingga 10 Maret 2026 di berbagai titik di wilayah Kota Banjarmasin.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menertibkan puluhan media promosi yang dipasang tanpa izin di fasilitas umum.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Kabid Gakda) Satpol PP Banjarmasin, Hendara mengatakan langkah tersebut dilakukan sebagai upaya menjaga estetika kota sekaligus menegakkan aturan daerah terkait pemasangan reklame.
“Dari tanggal 1 Maret sampai 10 Maret 2026, total ada 71 penertiban reklame berupa spanduk, banner, dan pamflet di kawasan Kota Banjarmasin,” ujarnya.
Menurut Hendara, pemasangan reklame yang tidak sesuai aturan sering ditemukan menempel di tiang listrik, pohon, pagar fasilitas umum hingga rambu lalu lintas. Kondisi tersebut tidak hanya mengganggu keindahan kota, tetapi juga melanggar ketentuan yang berlaku.
Ia menjelaskan, Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP memiliki tugas melakukan pengawasan serta penindakan terhadap berbagai pelanggaran peraturan daerah, termasuk pemasangan reklame ilegal.
Selain melakukan penertiban, pihaknya juga mengimbau masyarakat, pelaku usaha, maupun pihak yang ingin memasang media promosi agar mematuhi aturan serta mengurus perizinan sesuai ketentuan.
“Penertiban ini akan terus dilakukan secara berkala agar Kota Banjarmasin tetap tertib, bersih, dan nyaman dipandang,” tambahnya.
Satpol PP juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keindahan kota dengan tidak memasang poster atau spanduk sembarangan di fasilitas umum. (na)

Posting Komentar