Dishut Kalsel Perkuat Akuntabilitas Program RBP REDD+ Lewat Penyamaan Persepsi SPJ

 


SOALKALSEL.COM, BANJARBARU – Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan bersama mitra menyepakati kelengkapan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) kegiatan Result-Based Payment (RBP) REDD+ melalui rapat koordinasi yang digelar secara hybrid belum lama ini.


Koordinasi tersebut bertujuan menyamakan persepsi antara lembaga perantara dan penerima manfaat terkait kelengkapan administrasi SPJ kegiatan RBP REDD+.


Kepala Dinas Kehutanan Kalsel, Fathimatuzzahra melalui Kepala Bidang PDASRHL, Alip Winarto, mengatakan langkah ini dilakukan untuk memastikan pelaksanaan kegiatan berjalan tertib serta dokumen pertanggungjawaban dapat disusun sesuai ketentuan yang berlaku.


Winarto menegaskan, kesamaan pemahaman dalam penyusunan SPJ menjadi kunci keberhasilan program, sekaligus untuk menghindari kendala dalam proses administrasi.


“Kesamaan persepsi dalam penyusunan SPJ sangat penting agar seluruh proses administrasi berjalan lancar dan sesuai aturan,” ujarnya, Kamis (2/4/2026).


Dalam kegiatan tersebut, Lembaga Perantara Pena Bulu memaparkan materi terkait kelengkapan SPJ, yang kemudian dilanjutkan dengan diskusi interaktif bersama peserta.


Hasil koordinasi menghasilkan sejumlah kesepakatan penting, di antaranya penegasan peran narahubung dan pelaksana kegiatan guna mendukung tertib administrasi serta meningkatkan akuntabilitas pelaksanaan program RBP REDD+ di Kalimantan Selatan.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama