Diskominfo Kotabaru Dorong Warga Aktif Gunakan SP4N-LAPOR! untuk Aduan Publik

 


SOALKALSEL.COM, KOTABARU – Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kotabaru (Diskominfo) terus mendorong masyarakat memanfaatkan layanan pengaduan publik melalui SP4N-LAPOR! sebagai sarana penyampaian aspirasi dan keluhan secara mudah, cepat, dan transparan.


Upaya ini disampaikan dalam siaran podcast di Radio Gema Saijaan 102 FM, Selasa (28/4/2026), yang dipandu host Siti Salasiah. Hadir sebagai narasumber Lestari, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Bidang Komunikasi Publik Diskominfo Kotabaru, mewakili Kepala Dinas Kominfo Gusti Abdul Wahid.


Dalam dialog tersebut, Lestari menjelaskan bahwa SP4N-LAPOR! merupakan platform resmi pemerintah yang menjadi penghubung antara masyarakat dan instansi dalam menyampaikan berbagai laporan terkait pelayanan publik.


“SP4N-LAPOR! memudahkan masyarakat untuk melapor tanpa harus datang langsung ke kantor. Laporan juga dapat dipantau sehingga menciptakan transparansi dan akuntabilitas,” ujarnya.


Ia menambahkan, sistem ini telah berjalan sejak diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 dan kini berkembang menjadi sistem pengaduan nasional yang terintegrasi.


Menurutnya, masyarakat dapat melaporkan berbagai persoalan, mulai dari layanan administrasi, infrastruktur, kesehatan, pendidikan, hingga bantuan sosial.


“Tidak hanya keluhan, masyarakat juga bisa menyampaikan saran untuk perbaikan layanan,” jelasnya.


Untuk proses pelaporan, warga dapat mengakses SP4N-LAPOR! melalui website, aplikasi, maupun WhatsApp. Laporan yang masuk akan diverifikasi oleh admin sebelum diteruskan ke instansi terkait.


“Laporan dari WhatsApp akan kami bantu input ke sistem, lalu didisposisikan ke SKPD terkait untuk ditindaklanjuti,” katanya.


Lestari menyebutkan, proses verifikasi awal biasanya memakan waktu 1 hingga 3 hari kerja. Sementara tindak lanjut oleh instansi terkait berkisar antara 5 hingga 10 hari kerja, tergantung tingkat kompleksitas masalah.


Ia juga memastikan keamanan data pelapor tetap terjaga. Masyarakat bahkan dapat menggunakan fitur anonim saat menyampaikan laporan.


“Identitas pelapor aman dan tidak dipublikasikan,” tegasnya.


Sejumlah laporan yang masuk melalui SP4N-LAPOR! telah berhasil ditindaklanjuti, mulai dari perbaikan jalan rusak, evaluasi layanan administrasi, hingga penyaluran bantuan sosial yang lebih tepat sasaran.


Melalui layanan ini, Pemerintah Kabupaten Kotabaru berharap partisipasi masyarakat dalam mengawasi pelayanan publik semakin meningkat, sehingga kualitas layanan dapat terus ditingkatkan secara berkelanjutan.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama