SOALKALSEL.COM, BATOLA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Kuala (DPRD Batola) resmi menyampaikan rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Barito Kuala Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD, Kamis (30/4/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Batola, Ayu Dyan Liliana Sari Wiryono, didampingi unsur pimpinan dewan. Hadir dalam kesempatan tersebut Bupati Barito Kuala Bahrul Ilmi, unsur Forkopimda, staf ahli, kepala SKPD, hingga para camat se-Kabupaten Barito Kuala.
Penyampaian rekomendasi dibacakan oleh anggota DPRD, Basrin, S.Hut, yang menyoroti sejumlah isu strategis yang perlu segera ditindaklanjuti pemerintah daerah.
Pada sektor pemerintahan dan kesejahteraan rakyat, DPRD mendorong percepatan penurunan angka kemiskinan ekstrem dan stunting melalui program unggulan seperti Gerakan Orang Tua Asuh Cegah Stunting (GENTING) serta Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Selain itu, peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) melalui program “Sekolah Rakyat” juga menjadi perhatian utama.
Di bidang ekonomi dan keuangan, DPRD meminta evaluasi terhadap SKPD yang belum mencapai target pendapatan. Dewan juga mendorong digitalisasi UMKM, kemudahan perizinan investasi sektor unggulan, serta optimalisasi peran BUMD dan BUMDes dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sementara itu, terkait efisiensi anggaran sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, DPRD memberikan peringatan agar porsi belanja pegawai dirasionalisasi secara bertahap hingga maksimal 30 persen dari total APBD pada 2027 guna menjaga kesehatan fiskal daerah.
Pada aspek mitigasi bencana, DPRD mendesak pemerintah daerah segera menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penanggulangan Bencana serta membentuk Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB).
Basrin menegaskan, seluruh rekomendasi yang belum terealisasi wajib dimasukkan kembali dalam tindak lanjut LKPJ Tahun Anggaran 2026.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Bahrul Ilmi menyampaikan apresiasi atas masukan yang diberikan DPRD. Ia menilai rekomendasi tersebut sebagai bentuk perhatian dan pengawasan yang konstruktif terhadap jalannya pemerintahan daerah.
“Kritik, saran, dan masukan ini menjadi modal penting bagi kami untuk menyempurnakan langkah ke depan, meningkatkan pelayanan publik, serta mengoptimalkan potensi daerah demi kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Bupati juga menegaskan bahwa penyampaian LKPJ merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan kepada masyarakat.
Ia pun memastikan komitmen pemerintah daerah untuk terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik guna mendorong kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Barito Kuala.

Posting Komentar