SOALKALSEL.COM, DAERAH – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Selatan memastikan telah menindaklanjuti seluruh temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terkait laporan pemeriksaan kepatuhan pengelolaan anggaran perlindungan lingkungan hidup tahun anggaran 2023 hingga 2025.
Plt. Kepala Dinas ESDM Kalsel, Nasrullah, menyampaikan bahwa tindak lanjut dilakukan sesuai arahan gubernur melalui Inspektorat, dengan memastikan seluruh rekomendasi BPK dijalankan secara optimal.
“Semua temuan yang menjadi kewenangan Dinas ESDM telah kami tindak lanjuti sesuai rekomendasi. Kami juga telah berkoordinasi dengan Inspektorat serta instansi terkait, termasuk menyampaikan bukti-bukti tindak lanjut kepada BPK,” ujarnya di Banjarbaru, Kamis (23/4/2026).
Ia menjelaskan, salah satu temuan BPK berkaitan dengan penerbitan persetujuan penggunaan area penunjang (project area) oleh pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang belum sepenuhnya didukung perubahan dokumen persetujuan lingkungan.
Namun demikian, Nasrullah menegaskan bahwa seluruh penerbitan IUP, baik baru maupun perpanjangan, telah memenuhi persyaratan dasar, termasuk kepemilikan dokumen lingkungan.
“Tidak mungkin izin usaha pertambangan diterbitkan tanpa dokumen lingkungan. Itu merupakan syarat mutlak sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pertambangan, Gayatrie Agustina, menjelaskan bahwa temuan tersebut lebih mengarah pada kewajiban revisi dokumen lingkungan akibat adanya penambahan area penunjang di luar wilayah izin usaha pertambangan.
“Project area ini merupakan area penunjang, seperti kantor operasional, fasilitas pengolahan, atau penyimpanan BBM, yang diajukan di luar wilayah IUP. Hal ini diperbolehkan sesuai PP Nomor 96 Tahun 2021,” jelasnya.
Ia menambahkan, setiap persetujuan project area yang diterbitkan selalu disertai kewajiban bagi perusahaan untuk melakukan revisi dokumen lingkungan, termasuk memasukkan area tersebut dalam rencana reklamasi dan pascatambang.
Menurut Gayatrie, temuan BPK muncul karena masih terdapat beberapa perusahaan yang belum memenuhi kewajiban tersebut.
Dari total 136 IUP yang menjadi kewenangan provinsi, terdapat lima perusahaan yang terkait dengan temuan tersebut. Terhadap perusahaan itu, Dinas ESDM telah memberikan surat peringatan serta melaporkan perkembangan tindak lanjut kepada BPK.
“Per tanggal 26 Maret, seluruh tindak lanjut sudah kami sampaikan kepada BPK dan juga ditembuskan kepada instansi terkait, termasuk DPRD,” katanya.
Ia menegaskan, area penunjang tidak berkaitan langsung dengan kegiatan produksi, melainkan sebagai fasilitas pendukung yang tetap harus dikelola sesuai ketentuan lingkungan hidup.
Melalui langkah ini, Dinas ESDM Kalsel berkomitmen meningkatkan kepatuhan pelaku usaha pertambangan terhadap regulasi, khususnya dalam aspek perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Posting Komentar