DPRD Tabalong Bahas Raperda Fasilitasi dan Pemberdayaan Koperasi serta UMKM

 


SOAlKALSEL.COM, TABALONG - Komisi II DPRD Kabupaten Tabalong melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD yang mengatur kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi serta usaha mikro di Tabalong.


Rapat lanjutan digelar pada 2 Februari 2026 di ruang rapat Sekretariat DPRD Tabalong, dihadiri dinas terkait dan para pemangku kepentingan di sektor koperasi dan UMKM.


Pembahasan kali ini merupakan kelanjutan dari rapat sebelumnya yang telah menuntaskan hingga Pasal 17. Pada rapat lanjutan, fokus pembahasan diarahkan pada Pasal 18 hingga Pasal 41, khususnya yang berkaitan dengan kewajiban pemerintah daerah dalam memfasilitasi perizinan bagi pelaku UMKM dan koperasi.


Sejumlah fasilitas yang dibahas meliputi pendampingan perizinan hak paten, Standar Nasional Indonesia (SNI), hingga izin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Ketua Komisi II DPRD Tabalong, Winarto, menekankan bahwa izin BPOM menjadi salah satu kendala utama yang dihadapi pelaku UMKM.


“Fasilitasi dari pemerintah daerah sangat dibutuhkan, terutama dalam pendampingan proses perizinan agar pelaku usaha dapat memenuhi standar yang ditetapkan. Untuk pembiayaan, mekanismenya kami serahkan kepada pemerintah daerah, tetap mengacu pada peraturan yang berlaku, dan dapat dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan anggaran,” ujar Winarto.


Winarto menambahkan, tanpa dukungan daerah, banyak pelaku usaha mikro yang terpaksa menghentikan produksi atau bahkan menutup usahanya akibat kesulitan memenuhi persyaratan perizinan BPOM.


Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tabalong, Soleh, menyambut baik pembahasan Raperda ini.


Ia menekankan bahwa tantangan utama dalam perizinan BPOM bukan hanya biaya, tetapi juga standar produksi yang harus dipenuhi, termasuk kelayakan dapur dan proses pengolahan yang higienis untuk menjaga kesehatan masyarakat.


“Dengan adanya Raperda ini, kami berharap UMKM dan koperasi dapat difasilitasi pemerintah daerah, mulai dari perizinan hingga penyediaan sarana dan prasarana yang dibutuhkan,” ujar Soleh.


Pembahasan Raperda ini akan terus dilanjutkan pada rapat berikutnya hingga seluruh pasal rampung dibahas, sebelum nantinya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong. (MC Tabalong)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama