SOALKALSEL.COM, KOTABARU - Pemerintah Kabupaten Kotabaru menggelar nikah massal bagi 28 pasangan di Gedung Serbaguna Desa Sampanahan, Kecamatan Sampanahan, Sabtu (14/2/2026).
Kegiatan ini menjadi bagian dari Program Peningkatan Kualitas Keluarga Daerah (PK2D) yang bertujuan memperkuat legalitas pernikahan sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi keluarga.
Kegiatan dilaksanakan melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kotabaru sebagai tindak lanjut rangkaian isbat nikah yang telah dimulai sejak awal tahun.
Prosesnya meliputi pendataan dan verifikasi berkas pada 12 Januari 2026, sidang isbat nikah pada 3 Februari 2026, hingga pelaksanaan nikah massal pada 14 Februari 2026.
Kepala Dinas PPAPPKB Kotabaru, Ir. Sri Sulistiyani, M.PH, menjelaskan bahwa dari total 28 pasangan, sebanyak 15 pasangan dinikahkan pada acara massal tersebut, empat pasangan telah lebih dulu melangsungkan akad di balai nikah, dan sembilan pasangan lainnya telah memperoleh penetapan dari Pengadilan Agama Kotabaru dan akan menerima buku nikah.
“Legalitas pernikahan memberikan kepastian hukum bagi suami, istri, dan anak-anak, sekaligus menjadi pintu masuk memperoleh hak administrasi kependudukan serta akses layanan pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial,” ujarnya.
Pelaksanaan kegiatan ini mendapat dukungan pendanaan dari Baznas, Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kotabaru, Dinas PPAPPKB, serta Pemerintah Desa Sampanahan.
Dalam kesempatan yang sama, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Kalimantan Selatan bekerja sama dengan Dharma Wanita Persatuan Provinsi Kalimantan Selatan turut menyalurkan bantuan bagi keluarga risiko stunting (KRS). Bantuan menyasar ibu hamil, remaja putri, dan calon pengantin sebagai langkah preventif menekan angka stunting di daerah.
Wakil Bupati Kotabaru, Syairi Mukhlis, S.Sos, yang hadir mewakili Bupati, menegaskan bahwa pernikahan sah secara agama dan negara merupakan fondasi penting membangun keluarga harmonis dan sejahtera.
“Dari keluarga yang berkualitas akan lahir generasi yang sehat, cerdas, dan berakhlak mulia,” katanya.
Ia juga menyerahkan secara simbolis paket keluarga berkualitas untuk pencegahan stunting kepada enam warga penerima.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Kotabaru, Ahmad Fahlevi, SHI, MH, menekankan pentingnya akta nikah sebagai dokumen resmi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Ia mengimbau masyarakat memastikan seluruh persyaratan terpenuhi sebelum menikah dan berkonsultasi dengan Kantor Urusan Agama setempat.
Kegiatan ini turut dihadiri unsur Forkopimca, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kotabaru, Ketua TP PKK Kotabaru, Camat Sampanahan, perwakilan Kementerian Agama, serta tamu undangan lainnya.
Melalui nikah massal ini, Pemkab Kotabaru menegaskan komitmennya dalam mewujudkan keluarga yang tertib administrasi, terlindungi secara hukum, dan berdaya saing demi mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan. (MC Kotabaru)

Posting Komentar