SOALKALSEL.COM, BANJARBARU - Pemerintah Kota Banjarbaru kembali menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) yang dirangkaikan dengan penandatanganan Perjanjian Kinerja Kepala Perangkat Daerah Tahun 2026.
Kegiatan ini berlangsung di Aula Gawi Sabarataan, Senin (9/2/2026), sebagai upaya penguatan komitmen dan akuntabilitas kinerja aparatur di lingkungan Pemkot Banjarbaru.
Dalam arahannya, Wali Kota Banjarbaru, Hj. Erna Lisa Halaby, menegaskan bahwa penandatanganan perjanjian kinerja bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan bentuk komitmen nyata setiap pimpinan perangkat daerah dalam menjalankan peran, tugas, dan fungsi secara profesional, terukur, serta bertanggung jawab.
“Saya minta seluruh pejabat yang menandatangani perjanjian kinerja benar-benar berkomitmen. Laksanakan amanah ini dengan sungguh-sungguh demi pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tegasnya.
Pada kesempatan tersebut, Wali Kota Lisa juga menyoroti implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya terkait larangan pengangkatan tenaga non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.
Ia menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Banjarbaru perlu menerapkan moratorium bagi tenaga non-ASN yang tidak terangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hingga tahun 2025.
“Saat ini jumlah tenaga non-ASN yang penggajiannya bersumber dari APBD mencapai 1.398 orang. Kebijakan ini perlu disikapi dengan serius dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Selain isu kepegawaian, Rakor juga membahas sejumlah agenda strategis lainnya, di antaranya usulan Peraturan Wali Kota tentang pemberian insentif bagi RT dan RW, serta tindak lanjut Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah terkait penerapan budaya sekolah yang aman dan nyaman guna menciptakan lingkungan pendidikan yang kondusif bagi peserta didik.
Tak kalah penting, persoalan pengelolaan sampah turut menjadi perhatian utama. Wali Kota Lisa mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Menteri Lingkungan Hidup RI terkait hasil penilaian kinerja pengelolaan sampah, di mana Kota Banjarbaru memperoleh nilai 48.
Menurutnya, capaian tersebut harus menjadi alarm sekaligus bahan evaluasi serius bagi seluruh jajaran pemerintah daerah.
“Nilai ini harus menjadi motivasi. Tahun 2026 kita wajib meningkatkan kinerja pengelolaan sampah. Jangan sampai Banjarbaru dicap sebagai kota kotor,” tegasnya.
Melalui Rakor ini, Wali Kota Banjarbaru berharap seluruh perangkat daerah semakin solid, adaptif, dan fokus pada capaian kinerja, sehingga program pembangunan dan pelayanan publik di Kota Banjarbaru dapat berjalan lebih optimal sepanjang tahun 2026. (MC Banjarbaru)

Posting Komentar