SOALKALSEL.COM, BANJARMASIN - Persoalan sampah yang selama ini menjadi beban kota perlahan diarahkan menjadi sumber energi. Langkah besar itu kini mulai diwujudkan di Kalimantan Selatan.
Pemerintah daerah bersama pemerintah pusat resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) pembangunan Instalasi Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) untuk kawasan aglomerasi Banjarmasin Raya, Kamis (9/4/2026).
Penandatanganan yang berlangsung di Gedung KH Idham Chalid, Komplek Perkantoran Pemprov Kalsel itu menjadi penanda dimulainya fase baru pengelolaan sampah berbasis teknologi waste to energy di daerah.
Sejumlah pejabat pusat dan daerah hadir dalam kegiatan tersebut. Menteri Lingkungan Hidup RI diwakili Pelaksana Tugas Deputi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3, Hanifah Dwi Nirwana. Sementara Pemerintah Provinsi Kalsel diwakili Asisten Administrasi Umum Setdaprov.
Dari daerah, tampak Wali Kota Banjarmasin Muhammad Yamin HR bersama kepala daerah di wilayah penyangga, termasuk Kabupaten Banjar dan Barito Kuala.
Di hadapan para pihak, Yamin menegaskan bahwa kerja sama ini bukan sekadar seremoni, melainkan komitmen nyata mengubah wajah pengelolaan sampah di Banjarmasin.
“Hari ini kita sudah menandatangani kesepakatan bersama. Ini bukan hanya MoU, tapi komitmen nyata sampah akan kita ubah menjadi energi,” tegasnya.
Ia menyebut, proyek PSEL ini dirancang mampu mengolah sekitar 500 ton sampah per hari. Jika digabungkan dengan pasokan dari daerah sekitar, kapasitasnya bahkan bisa mencapai 600 ton per hari.
Untuk mendukung pembangunan, pemerintah daerah telah menyiapkan lahan seluas 5 hingga 6 hektare di kawasan TPA Basirih.
Namun, Yamin mengingatkan bahwa keberhasilan proyek ini tidak hanya bergantung pada teknologi. Peran masyarakat dinilai menjadi kunci utama.
“Saya tegaskan, warga harus mulai memilah sampah dari rumah. Itu kunci utama,” ujarnya.
Kesadaran memilah sampah memang masih menjadi tantangan. Tanpa perubahan perilaku, teknologi canggih sekalipun dinilai tidak akan berjalan optimal.
Karena itu, Pemerintah Kota Banjarmasin terus menggencarkan edukasi pengurangan sampah plastik dan pemilahan sampah dari sumbernya.
“Kami tidak menunggu proyek ini selesai. Edukasi tetap berjalan dari sekarang,” tambahnya.
Sementara itu, Hanifah Dwi Nirwana mengungkapkan masih ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi daerah, termasuk kelengkapan dokumen lingkungan dan perbaikan sistem pengelolaan limpasan dari TPA ke drainase kota.
“Kalau semua persyaratan terpenuhi, sanksi yang ada bisa dicabut,” jelasnya.
Ia menegaskan, pemerintah pusat akan terus melakukan pemantauan terhadap progres pengelolaan sampah di daerah, baik melalui evaluasi lapangan maupun pemantauan visual.
Dengan kolaborasi lintas daerah dan dukungan teknologi modern, pengelolaan sampah di Banjarmasin Raya kini memasuki babak baru.
Bukan lagi sekadar mengurangi timbunan, tetapi mengubahnya menjadi energi berkelanjutan. Namun pada akhirnya, keberhasilan program ini tetap bertumpu pada satu hal sederhana: konsistensi pemerintah dan kesadaran masyarakat untuk berubah.

Posting Komentar