SOALKALSEL.COM, JAKARTA – Pemerintah memperketat pengawasan terhadap praktik haji ilegal dengan memperkuat sinergi lintas lembaga menjelang musim haji 1447 H/2026 M.
Langkah ini dilakukan melalui koordinasi antara Kementerian Haji dan Umrah bersama Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyampaikan bahwa praktik penipuan berkedok iklan haji palsu masih kerap terjadi dan membutuhkan penanganan serius lintas institusi.
“Penipuan lewat iklan palsu masih terjadi, sehingga kami terus melakukan pembaruan penanganan haji ilegal bersama aparat terkait,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan adanya kasus yang melibatkan warga negara Indonesia di Arab Saudi, di mana tiga WNI telah diamankan oleh aparat setempat karena diduga terlibat dalam praktik penipuan haji ilegal.
Pemerintah Indonesia, lanjutnya, terus berkoordinasi dengan otoritas Arab Saudi untuk memastikan proses hukum berjalan serta memberikan pendampingan kepada WNI tersebut.
Selain penindakan, pemerintah juga memperkuat langkah pencegahan dengan meningkatkan sistem pengelolaan haji, termasuk rencana penambahan personel Polri di Arab Saudi guna mendukung pengamanan dan tata kelola haji.
Hal ini sejalan dengan pernyataan Wakapolri Dedi Prasetyo yang menegaskan pentingnya penguatan Satgas Pencegahan Haji Ilegal yang melibatkan kepolisian dan instansi keimigrasian.
“Polri akan terus memperkuat kolaborasi dan pertukaran informasi, baik di dalam negeri maupun dengan aparat keamanan Arab Saudi. Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas, terutama terhadap pelaku berulang,” ujarnya.
Ia menambahkan, laporan masyarakat terkait dugaan penipuan haji menunjukkan tren peningkatan. Sejumlah kasus dapat diselesaikan melalui mediasi, namun jika tidak tercapai kesepakatan, proses hukum akan dilanjutkan hingga tuntas.
Pemerintah pun mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran haji non-prosedural, terutama yang beredar di media sosial. Masyarakat diminta memastikan legalitas visa serta penyelenggara perjalanan sesuai ketentuan resmi guna menjamin keamanan dan kelancaran ibadah haji.

Posting Komentar