SOALKALSEL.COM, BANJARMASIN – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) melalui Dinas Perindustrian terus mendorong penguatan tata kelola data industri dengan memfasilitasi pelaporan melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).
Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Perindustrian RI guna meningkatkan pemahaman pelaku industri terhadap kewajiban pelaporan data secara akurat dan berkala.
Kepala Dinas Perindustrian Kalsel, Miftahul Chair, menegaskan bahwa data industri yang valid dan terintegrasi menjadi fondasi penting dalam merumuskan kebijakan pembangunan yang tepat sasaran.
“SIINas merupakan instrumen strategis untuk memastikan data industri yang akurat, lengkap, dan terintegrasi. Dengan data yang kuat, kebijakan yang dihasilkan akan lebih efektif dan sesuai kebutuhan di lapangan,” ujarnya di Banjarmasin, Senin (4/5/2026).
Ia menjelaskan, langkah ini juga sejalan dengan target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen, di mana sektor industri memiliki peran vital, terutama melalui program hilirisasi.
“Hilirisasi tidak hanya meningkatkan nilai tambah produk dalam negeri, tetapi juga membuka lapangan kerja, memperkuat daya saing, dan memperluas pasar ekspor,” jelasnya.
Menurut Miftahul, Pemprov Kalsel menargetkan pertumbuhan ekonomi daerah mencapai 6,4 persen pada tahun 2026 melalui pembangunan yang berkelanjutan, merata, dan berbasis syariah.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa sesuai Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 13 Tahun 2025, seluruh perusahaan dan kawasan industri wajib melaporkan data melalui SIINas setiap triwulan, dengan batas waktu paling lambat tanggal 10 setelah periode pelaporan berakhir.
“Perubahan periode pelaporan menjadi triwulanan ini menuntut kedisiplinan pelaku industri agar data yang dihimpun tetap актуal dan dapat digunakan sebagai dasar pengambilan kebijakan,” tegasnya.
Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan pembekalan teknis mulai dari pendaftaran akun, pengisian data perusahaan, hingga mekanisme pelaporan untuk berbagai sektor industri.
Namun demikian, tingkat kepatuhan pelaporan masih menjadi tantangan. Hingga Triwulan I 2026, baru 66 dari 140 industri menengah besar yang telah melaporkan data melalui SIINas.
“Kami berharap perusahaan yang belum melapor segera memenuhi kewajibannya agar cakupan data industri semakin optimal dan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi daerah,” pungkasnya.
Melalui fasilitasi ini, Pemprov Kalsel optimistis pengelolaan data industri akan semakin baik, sekaligus memperkuat perencanaan pembangunan berbasis data yang akurat dan terpercaya.

Posting Komentar