BANJARMASIN, SOALKALSEL.COM– Perkara dugaan sengketa lahan yang digunakan untuk pembangunan Jalan Nasional kembali bergulir di persidangan. Pada agenda pemanggilan ketiga, Senin (19/10/2026), pihak Tergugat I akhirnya hadir setelah sebelumnya dua kali tidak menghadiri persidangan.
Penasihat hukum Penggugat, Ahmad Mujahid Zarkasi, S.H., M.A., C.P.L., dari kantor hukum AMZ & Associates Banjarmasin, menyampaikan bahwa kehadiran Tergugat I menjadi bagian dari kelanjutan proses hukum yang tengah berjalan.
Dalam persidangan tersebut, Tergugat I menyampaikan permohonan maaf atas ketidakhadirannya pada dua agenda sebelumnya. Ketidakhadiran itu dijelaskan terjadi karena adanya kendala teknis internal di instansi yang bersangkutan.
Setelah seluruh pihak terkait hadir, persidangan dilanjutkan dengan agenda mediasi. Tahapan ini menjadi kesempatan bagi Penggugat dan para Tergugat untuk membahas kemungkinan penyelesaian perkara melalui kesepakatan bersama sebelum memasuki pemeriksaan pokok perkara.
Dalam proses mediasi, pihak Penggugat menyampaikan tawaran penyelesaian berupa pembayaran ganti rugi atas tanah seluas 2.601 meter persegi yang menjadi objek sengketa. Lahan tersebut diduga telah digunakan untuk pembangunan dan fasilitas Jalan Nasional.
Melalui tawaran tersebut, Penggugat berharap persoalan penggunaan lahan dapat diselesaikan secara adil dengan mempertimbangkan hak atas tanah serta ketentuan hukum yang berlaku.
Upaya mediasi dipilih sebagai jalan untuk mencari solusi yang lebih efektif dan efisien bagi semua pihak.
Apabila tercapai kesepakatan, perkara berpeluang diselesaikan tanpa harus berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara yang dapat memerlukan waktu dan biaya lebih besar.
Pihak Penggugat juga berharap para Tergugat dapat menanggapi tawaran tersebut secara terbuka dan dengan itikad baik.
Penyelesaian melalui musyawarah dinilai dapat menjadi salah satu alternatif untuk mencapai kepastian hukum sekaligus menghindari proses persidangan yang berkepanjangan.
Meski demikian, tawaran ganti rugi tersebut masih merupakan bagian dari upaya penyelesaian dalam mediasi. Keputusan mengenai bentuk penyelesaian tetap bergantung pada kesepakatan para pihak dan proses hukum yang berlaku.
Perkembangan perkara ini akan mengikuti tahapan persidangan selanjutnya.
Seluruh pihak tetap memiliki hak dan kedudukan hukum yang harus dihormati selama proses penyelesaian sengketa berlangsung.
Diberitakan sebelumnya, MARTAPURA, shalokalindonesia.com- Persoalan dugaan belum dibayarkannya ganti rugi tanah yang sebagian lahannya kini digunakan sebagai jalan nasional di kawasan Jalan Gubernur Subarjo atau Lingkar Selatan, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, berlanjut ke ranah hukum.
Jamhuri bin H. Mashyuni, yang mengklaim sebagai pemilik tanah seluas 25 borongan atau sekitar 8.100 meter persegi, mengajukan gugatan dugaan perbuatan melawan hukum terhadap Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Pekerjaan Umum (PU) RI dan Kepala Balai Jalan Nasional Wilayah Kalimantan Selatan di Banjarmasin.
Tanah yang menjadi objek sengketa tersebut disebut merupakan tanah warisan dari orang tua Jamhuri. Lokasinya berada di kawasan yang dahulu dikenal sebagai Jalan Tanah Kari Solok, Desa Pasar Kamis, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, yang kini berada di sekitar Jalan Gubernur Subarjo atau Lingkar Selatan.Cari Peta Wilayah. (nanang)

Posting Komentar