SOALKALSEL.COM, BANJARMASIN – Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Selatan menggelar Rapat Koordinasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi Tingkat Provinsi Kalimantan Selatan sebagai upaya memperkuat pengawasan dan meningkatkan efektivitas distribusi pupuk bersubsidi agar tepat sasaran.
Kegiatan yang dilaksanakan di Banjarmasin beberapa waktu lalu itu melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah, aparat penegak hukum, akademisi, hingga pelaku usaha distribusi pupuk.
Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kalsel melalui Kepala Seksi Pembiayaan, Investasi dan Investasi Pupuk, Indah Puteri Suciati, mengatakan rakor tersebut menjadi langkah penting untuk mengevaluasi berbagai persoalan penyaluran pupuk bersubsidi di lapangan.
“Masih terdapat sejumlah kendala seperti penyerapan pupuk yang belum maksimal dan adanya penjualan pupuk kepada pihak yang tidak berhak. Hal ini dipengaruhi praktik peminjaman pupuk antar petani, keterlibatan tengkulak hingga perbedaan harga antara pupuk subsidi dan non subsidi,” ujarnya, Kamis (7/5/2026).
Menurutnya, monitoring dan evaluasi langsung ke petani perlu dilakukan untuk mengetahui penyebab masih adanya petani yang belum melakukan penebusan pupuk bersubsidi.
Selain itu, pembenahan regulasi juga dinilai penting guna memastikan hak petani terpenuhi serta memberikan perlindungan optimal kepada penyuluh pertanian.
Pada hari pertama kegiatan, materi disampaikan oleh Direktorat Pupuk Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian, Balai Penerapan Modernisasi Pertanian Kalimantan Selatan, serta Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan.
Direktorat Pupuk Ditjen PSP Kementerian Pertanian memaparkan kebijakan terbaru terkait penginputan e-RDKK dan verifikasi data petani, sementara BRMP Kalsel menyoroti pentingnya penambahan jumlah penyuluh pertanian agar setiap desa memiliki satu penyuluh.
Di sisi lain, Ditreskrimsus Polda Kalsel menegaskan pengawasan pupuk bersubsidi menjadi perhatian serius karena berpotensi menimbulkan tindak pidana.
Pada hari kedua, materi dilanjutkan oleh dosen Fakultas Pertanian Universitas Lambung Mangkurat, PT Pupuk Indonesia Wilayah Kalimantan Selatan, serta Officer Pendukung Penjualan Region 3A PT Pupuk Indonesia.
Dalam pemaparannya, akademisi ULM menilai regulasi pupuk bersubsidi masih tumpang tindih sehingga perlu disederhanakan agar implementasi di lapangan lebih efektif.
Sementara PT Pupuk Indonesia memaparkan realisasi penyaluran pupuk bersubsidi hingga April 2026 sekaligus mengingatkan tanggung jawab distribusi dalam menjaga ketersediaan pupuk bagi petani.
Selain itu, peserta juga diberikan pemahaman mengenai jenis pupuk bersubsidi dan cara membedakan pupuk asli dan palsu guna mencegah peredaran pupuk ilegal.
“Melalui rapat koordinasi ini, seluruh pihak diharapkan dapat memperkuat sinergi dalam memperbaiki sistem pendataan, pengawasan, serta perlindungan terhadap petani dan penyuluh sehingga program pupuk bersubsidi di Kalimantan Selatan dapat berjalan lebih transparan, tepat sasaran, dan sesuai ketentuan,” pungkasnya.

Posting Komentar