DPRD Kalsel dan Gubernur Sepakati Pembentukan DOB Tanah Kambatang Lima

 


SOALKALSEL.COM, BANJARBARU – DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) bersama pemerintah provinsi resmi menyepakati pembentukan Calon Daerah Otonom Baru (DOB) Kabupaten Tanah Kambatang Lima dalam rapat paripurna, Selasa (5/5/2026).


Rapat dipimpin Ketua DPRD Kalsel, Supian HK, dan dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel Muhammad Syarifuddin yang mewakili Gubernur Kalsel, serta unsur Forkopimda dan undangan lainnya.


Laporan hasil pembahasan disampaikan Wakil Ketua DPRD Kalsel, Alpiya Rakhman. Ia menjelaskan bahwa pembentukan daerah otonom baru merupakan bagian dari fungsi konstitusional DPRD dalam penataan daerah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.


Menurutnya, penataan daerah bertujuan meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, mempercepat kesejahteraan masyarakat, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik dan daya saing daerah.


“Pembentukan daerah otonom baru juga merupakan instrumen strategis untuk mendorong pemerataan pembangunan yang lebih berkeadilan dan inklusif di seluruh wilayah,” ujarnya.


Alpiya menambahkan, proses pembahasan usulan DOB Kabupaten Tanah Kambatang Lima telah dilakukan secara komprehensif dan hati-hati, dengan memperhatikan persyaratan administratif, termasuk persetujuan dari daerah induk serta aspirasi masyarakat melalui musyawarah desa.


Dari sisi persyaratan dasar, wilayah yang diusulkan dinilai memenuhi aspek kewilayahan dan kapasitas daerah. Calon DOB tersebut mencakup 12 kecamatan di wilayah Kabupaten Kotabaru, dengan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, serta dukungan ekonomi yang memadai.


Selain itu, pembentukan DOB ini juga dinilai strategis dalam mendukung peran Kalimantan Selatan sebagai daerah penyangga Ibu Kota Negara (IKN), sehingga diperlukan struktur pemerintahan yang lebih efektif dan responsif.


Rapat paripurna diakhiri dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD Kalsel dan pemerintah provinsi yang diwakili Sekda.


Selanjutnya, hasil persetujuan tersebut akan diteruskan ke pemerintah pusat sebagai bagian dari tahapan pembentukan daerah otonom baru sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama